UU Cipta Kerja Dikatakan Mengadopsi Pendekatan ‘Trust but Verify’ dalam Izin Usaha

May 28, 2024

UU Cipta Kerja mengadopsi pendekatan “percaya tapi verifikasi” dalam hal penerbitan izin usaha, menurut gugus tugas kebijakan tersebut.

Edy Priyono, ketua satuan tugas pemantauan, mengatakan kemudahan penerbitan izin usaha merupakan kunci untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai jalan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah pada tahun 2036. Kurangnya investasi dalam dan luar negeri dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. negara dari pertumbuhan ekonominya. Birokrasi juga menjadi tantangan terbesar bagi Indonesia dalam menarik investor masuk ke negaranya. Hal ini mendorong pemerintah melakukan reformasi terhadap UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja itu banyak klasternya. Salah satu perubahan paling signifikan [terhadap kebijakan yang ada] terkait dengan klaster kemudahan berusaha. Dengan UU Cipta Kerja, Anda hanya perlu memenuhi pendaftaran izin usaha. Kalau syarat pendaftarannya sudah lengkap, pasti mendapat izin itu,” kata Edy saat ditemui pejabat Pemprov Jabar baru-baru ini.

Meski begitu, pemerintah tetap perlu mencermati izin-izin yang mereka keluarkan, termasuk dengan memverifikasi fakta di lapangan; Oleh karena itu, menurut Edy, ada pendekatan “percaya tapi verifikasi” dalam UU Cipta Kerja. Ia menambahkan: “Izin yang lebih mudah bukan berarti pengawasan yang melemah. Ada beberapa kali Satgas UU Cipta Kerja menemukan kasus pelaku usaha memalsukan status seberapa berisiko usahanya. Misalnya saja, sebuah bisnis yang seharusnya diklasifikasikan sebagai bisnis berisiko tinggi ternyata memiliki risiko rendah.”

Ia kemudian menyerukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dengan gugus tugas yang bertindak sebagai perantara untuk mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul di lapangan.

“Setelah kita identifikasi permasalahannya, maka satgas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, apakah peraturannya perlu direvisi atau perlu dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait,” kata Edy.

Sandria, seorang pejabat di Kementerian Investasi, mengatakan bahwa mengawasi pemerintah daerah adalah bagian dari pendekatan “percaya tapi verifikasi”. Sandria menambahkan: “Mulai dari [monitoring] perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Kita perlu memantaunya secara rutin sebagai bagian dari pendekatan ‘percaya dan verifikasi’.”

Kementerian juga aktif berkoordinasi dengan lembaga investasi daerah terkait perizinan usaha. Arinal, perwakilan Badan Penanaman Modal Jawa Barat, mengatakan ada 1.582 proyek yang dipantau melalui inspeksi lapangan.

“Seluruh pengawasan di Jabar sudah mengikuti prosedur di Kementerian Investasi. Seluruh ketentuan terkait kewenangan pengawasan sudah kami masukkan ke dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach [OSS RBA],” kata Arinal.

Namun, menurut Arinal, semua pihak harus memiliki pemikiran yang sama mengenai kebijakan pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan.